Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sukadamai
SEKILASINDONEWS.COM|TOBOALI – Usai meringkus FC alias ILi dan Ambo Cs pada Rabu (23/10/2024) kemarin. Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali ringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial RS alias Randi (26).
Pelaku Randi ditangkap di kediamannya yang terletak di Jalan Damai, Toboali Bangka Selatan, pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2 paket sabu seberat 1,39 gram.
Randi diketahui merupakan Residivis kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 14 tahun penjara. Pelaku telah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 7 bulan dan Bebas bersyarat pada bulan Juli 2024 lalu.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah mengungkapkan, penangkapan pelaku Randi ini berawal dari informasi warga, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di dekat pelabuhan sped Marzuki Jakan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.