Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan Kriminal

Usai Gulung ILi dan Ambo Cs, Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sukadamai

×

Usai Gulung ILi dan Ambo Cs, Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sukadamai

Sebarkan artikel ini
Polres Basel Kembali Ringkus Pengedar Sabu di Sukadamai
Pelaku Randi (26)

Usai menerima laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. Saat digeledah bersama Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berukuran sedang yang berisikan kristal warna putih dan 1 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan kristal warna putih.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti pendukung lainnya berupa, 2 bungkus plastik bening besar kosong, 1 bungkus plastik berukuran besar, 1 ball plastik bening berukuran besar, 6 buah sekop dari pipet, 2 buah korek api gas, 2 buah timbangan digital merk Camry dan 1 buah handphone.

“Pelaku diketahui memang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya. Pelaku juga telah mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu. Dari tkp tersebut kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram,” kata Iptu Defriansyah, Sabtu (26/10/2024).

Defri menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku Randi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Basel, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tukasnya.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel