SEKILASINDONEWS.COM – Usai menetapkan HM selaku perwakilan PT RBT sebagai tersangka baru, pada Rabu (27/3/2024) kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) kembali periksa satu orang saksi berinisial AGR, selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT), Kamis (28/3/2024).
AGR diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“AGR diperiksa sebagai saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama tersangka TN alias AN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui siaran, pada Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah, Suami Artis Sandra Dewi Ditahan Kejagung