Di balik putaran mesin dan tumpukan pasir timah, kerusakan ekologis terus melebar. Lubang tambang menganga tanpa reklamasi, aliran lumpur merembes ke pesisir, dan risiko pencemaran logam berat mengintai sumber air warga.
Pantauan di lapangan menunjukkan bekas galian lama kembali diaktifkan. Beberapa titik bahkan semakin mendekati kawasan pemukiman.
Walhi mencatat, wilayah pesisir Bangka Barat termasuk zona rentan. Aktivitas tambang tanpa kendali mempercepat degradasi lahan, merusak daerah resapan, serta mengancam mata pencarian nelayan.
“Negara hadir saat razia, tapi hilang ketika pemulihan dibutuhkan. Tidak ada rehabilitasi, tidak ada jaminan kesehatan lingkungan,” kritik mereka.
Dilema Warga di Lingkar PETI
Bagi para penambang, pilihan bekerja di PETI sering kali lahir dari keterdesakan ekonomi. Undang-Undang Minerba yang bicara soal izin dan reklamasi terasa jauh dari realitas dapur mereka.
“Kami paham ini melanggar, tapi mau kerja apa lagi? Kalau berhenti, besok anak istri makan apa,” kata penambang lain.
Situasi ini memperlihatkan wajah rumit konflik tambang: antara kebutuhan hidup hari ini dan ancaman kerusakan masa depan.
Penegakan Hukum Dipertanyakan
Sejumlah pegiat antikorupsi menilai penindakan PETI selama ini lebih banyak bersifat simbolik. Yang disita alat kerja, yang ditangkap buruh lapangan, sementara jalur distribusi dan pemodal jarang tersentuh.
Koalisi Bersihkan Indonesia menyebut kondisi ini sebagai penegakan hukum setengah hati, tegas di permukaan, rapuh di dalam.
“Tanpa membongkar rantai ekonomi dan aktor di baliknya, penertiban hanya akan menjadi ritual tahunan,” tulis koalisi tersebut dalam laporannya.
Kembalinya tambang ilegal di Enjel menjadi alarm keras bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan razia. Ia menyangkut keadilan sosial, tata kelola sumber daya, dan masa depan lingkungan Bangka Barat. (Belva)
















