Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Barat

Usai Pukul Waitress Kafe, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditetapkan Tersangka

×

Usai Pukul Waitress Kafe, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Usai Pukul Waitress Kafe, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditetapkan Tersangka
Tampang dua pria yang ngaku wartawan, Jusriadi alias Jus (44) dan Mustakim alias Takim (40), tersangka pemukulan terhadap waitress di Kafe Family, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Usai Pukul Waitress Kafe, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditetapkan Tersangka

JEBUS, SEKILASINDONEWS.COM – Dua pria yang ngaku sebagai wartawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang waitress di Kafe Family, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Aksi kekerasan itu terjadi pada Senin malam, 14 April 2025.

Keduanya, Jusriadi alias Jus (44) dan Mustakim alias Takim (40), warga Dusun Suntai, kini harus berurusan dengan hukum usai dilaporkan korban ke Polsek Jebus. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert D.H. Tampubolon, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Rosihan Setiawan Batara alias Tara (29), seorang karyawan di kafe tersebut.

“Kita sangkakan Pasal 170 KUHP. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Albert saat diwawancarai, Sabtu (19/4/2025).

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel