Dalam laporannya, Tara mengaku dianiaya usai membereskan ruangan karaoke yang telah selesai digunakan kedua tersangka. Saat itu, AC dan TV dimatikan sesuai prosedur, namun salah satu dari dua tamu kembali ke ruangan dan meminta musik dihidupkan lagi.
“Pelapor didorong ke tembok lalu dipukul oleh pelaku. Tak lama, rekannya datang dan ikut memukul secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban dengan tangan kosong,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban melapor ke SPKT Polsek Jebus. Laporan diterima dengan nomor LP/B/16/IV/2025/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Kep. Bangka Belitung tertanggal 14 April 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, penyidik Unit Reskrim Polsek Jebus kemudian menggelar perkara dan menaikkan status dua pria tersebut dari saksi menjadi tersangka pada Selasa, 15 April 2025.
“Proses hukum tetap kita lanjutkan. Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri atau melakukan kekerasan, apalagi sampai mengatasnamakan profesi tertentu,” tegas Albert. (La Ode)












