Lokasi ketiga yakni, di apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, milik oknum Hakim ED. Di lokasi ini, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen dan sejumlah barang bukti eletronik.
Lokasi keempat di rumah oknum Hakim ED di daerah perumahan BSB Mijen, Semarang. Di lokasi ini, penyidik juga menemukan uang tunai senilai USD 6.000, uang tunai SGD 300 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi kelima di apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Di lokasi ini juga ditemukan uang tunai senilai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Lokasi terakhir yakni di apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya, milik oknum Hakim M. Di lokasi ini juga ditemukan uang tunai senilai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000 dan sejumlah barang bukti elektronik.
Kemudian Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk penerima suap atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Atas perbuatannya, ketiga Hakim tersebut dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
“Sedangkan, untuk pengacara LR selaku pemberi suap atau gratifikasi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukasnya. (*)
Sumber: Siaran Pers Humas Kejagung RI