Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Verifikasi Lapangan Pemkab Basel Ungkap 7 Kawasan Rawa Baru di Desa Pergam Masuk Daerah Resapan Air

×

Verifikasi Lapangan Pemkab Basel Ungkap 7 Kawasan Rawa Baru di Desa Pergam Masuk Daerah Resapan Air

Sebarkan artikel ini
Verifikasi Lapangan Pemkab Basel Ungkap 7 Kawasan di Desa Pergam Masuk Daerah Resapan Air
Lokasi area persawahan Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto: Ist)

“Jangan sampai nanti setelah ditetapkan sebagai daerah resapan air masih ada masyarakat yang mengklaim lahan tersebut milik mereka. Makanya perlu ada berita acara yang menyatakan kawasan itu sudah clear,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah proses pengolahan data, pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat guna memastikan tidak ada lagi klaim tumpang tindih.

“Kami akan minta pemerintah desa memfasilitasi musyawarah. Jangan sampai nanti setelah ditetapkan, masih ada warga yang mengklaim lahan tersebut milik pribadi. Semua harus clear,” ujarnya.

Lebih lanjut, Manson menegaskan, Pemkab Basel berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria di Desa Pergam secara transparan, damai, dan berbasis data lapangan.

“Kita ingin memastikan kawasan resapan air ini benar-benar berfungsi sesuai peruntukannya, bukan malah menjadi sumber konflik baru,” ujarnya menegaskan.

Sementara, hasil pantauan media di lapangan menemukan fakta menarik sekaligus janggal. Di kawasan Lelap Aek Kelaban, terlihat beberapa hektare lahan telah dibabat dan dibuka untuk diduga dijadikan perkebunan sawit.

Padahal, kawasan tersebut hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari area persawahan dan memiliki kontur tanah datar, yang berarti wilayah itu seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air alami.

Berdasarkan informasi warga, aktivitas pembukaan lahan itu diduga dilakukan oleh Wawan Cs dan Kili, yang disebut-sebut merupakan bagian dari kelompok kontra Sandi Cs. Temuan ini pun menjadi sorotan serius karena menunjukkan ketidak konsistenan dalam klaim dan sikap dari kelompok tertentu.

Ironisnya, kelompok yang sama justru menyoroti kawasan Aik Kemis sebagai daerah yang harus dilindungi, padahal jaraknya dari persawahan mencapai 8,6 hingga 9 kilometer, jauh lebih jauh dibanding kawasan Aek Kelaban yang hanya dua kilometer dan jelas memiliki fungsi resapan air lebih kuat.

Pertanyaan pun mencuat dari masyarakat: Mengapa kawasan yang jelas-jelas lebih dekat dan berpotensi sebagai daerah resapan air justru dibiarkan, sementara wilayah yang jauh seperti Aik Kemis yang dipermasalahkan?

Temuan di lapangan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkab Basel. Pemerintah kini dituntut untuk bersikap tegas dan objektif, agar penetapan kawasan resapan air benar-benar berbasis fakta ekologis, bukan kepentingan kelompok tertentu. (*)

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional