Debby juga mengingatkan, dalam setiap pemeriksaan, BPK tidak hanya mencocokkan laporan, tetapi juga berpotensi menemukan berbagai catatan.
Temuan tersebut bisa berupa ketidaksesuaian administrasi, lemahnya sistem pengendalian internal, hingga potensi kerugian daerah.
Hal ini, kata dia, harus diantisipasi sejak dini melalui penguatan tata kelola di seluruh OPD.
“Dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, kita bisa meminimalkan temuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya disiplin dalam penyampaian laporan keuangan. Sesuai regulasi, laporan harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ini menjadi indikator awal kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Debby memastikan, Pemkab Bangka Selatan siap mengikuti seluruh tahapan audit sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut audit LKPD 2025 sebagai momentum strategis untuk menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Lebih dari sekadar laporan, hasil audit akan mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)
















