“Upaya strategis ini merupakan implementasi visi dan misi bupati serta wakil bupati untuk mensejahterakan pekerja informal. Perlindungan sosial ini diharapkan mampu menjadi tameng bagi mereka dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” kata Debby.
Ia menjelaskan, program perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja rentan ini telah mulai berjalan sejak 1 Agustus 2025, dengan skema perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Langkah ini, kata Debby, tidak hanya memberi manfaat langsung, tetapi juga menjadi pondasi terciptanya kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan secara berkelanjutan.
Ia berharap, dengan adanya program ini, ribuan pekerja rentan di Bangka Selatan bisa merasa lebih terlindungi dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari
“Ini adalah salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, serta mencegah munculnya kantong-kantong kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja,” tukasnya.
















