“Gunakan potensi lokal. Jika kegiatan ekonomi melibatkan masyarakat Babel, maka perputaran ekonomi akan terasa langsung di daerah,” ujarnya.
Eddy juga menekankan pentingnya pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan tenaga kerja lokal.
Meski aspek teknis pertambangan berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eddy menegaskan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami memang tidak punya kewenangan teknis, tetapi sebagai representasi rakyat, DPRD akan terus mengawal dan bersinergi dengan kementerian dan pengawas tambang,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan.
“Kami ingin memastikan sumber daya dikelola secara legal, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung,” tegas Eddy.
















