Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada mantan Wapres RI Hamzah Haz yang telah meninggal dunia, dan atas jasa-jasanya bagi negara dan bangsa.
“Hari berkabung nasional ini, ditandai dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang dalam kurun waktu 3 hari,” ujar Kapolres.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri, Nomor: STR/2045/VII/PAM.1.3./2024, tanggal 25 Juli 2024, tentang pengibaran bendera negara setengah tiang pada seluruh jajaran kantor Polri dan dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.















