Pertemuan antara warga dengan perangkat desa berlangsung hampir tiga jam. Namun, suasana rapat yang cukup tegang itu tidak membuahkan kesepakatan. Warga tetap menuntut kepastian status lahan, sementara pihak desa bersikukuh meminta data penjual tanah yang menurut warga tidak bisa dibuka ke publik.
“Kami menolak memberikan data penjual, karena itu hak pribadi dan bisa disalahgunakan. Pemerintah desa seolah-olah hanya melakukan klaim sepihak,” kata warga lainnya yang ikut hadir.
Warga menegaskan bahwa klaim pemerintah desa justru memperkeruh suasana. Mereka berharap keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin pemerintah desa harus mengambil keputusan seadil-adilnya. Jangan sampai lahan yang jelas-jelas sudah kami kelola sejak lama malah tiba-tiba diakui milik desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pergam, Sukardi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa warga serta rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Senin (15/9/2025) lalu.
Dalam forum itu, pihak desa meminta data kepemilikan lahan yang telah dijual warga kepada pihak Iskandar. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa data tersebut merupakan hak penjual sehingga tidak bisa dibuka ke publik.
“Pada intinya, kami berharap masalah ini segera menemukan solusi. Sebagian masyarakat memang memiliki tuntutan yang berbeda, sehingga perlu ada jalan tengah. Kami minta warga bersabar karena semua ini ada prosesnya,” ujar Sukardi. (*)
















