Pengajuan tersebut didasarkan antara lain pada amanat Pasal 34 UUD 1945 mengenai pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara.
Selain itu, pengajuan juga merujuk pada ketentuan mengenai peran BUMN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pihak PT PLN ULP Labuan menyambut baik pengajuan yang disampaikan warga Desa Karyabuana bersama pemerintah desa. Proses verifikasi disebut berjalan dengan lancar dan komunikatif.
Saat ini, warga masih menunggu tindak lanjut dari pihak PLN terkait permohonan penurunan daya listrik dan paket token tersebut.
Warga Desa Karyabuana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Karyabuana serta PT PLN ULP Labuan atas respons dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat ekonomi rendah.
Listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
“Dengan adanya penurunan daya, kami berharap pengeluaran untuk listrik bisa lebih hemat sehingga kebutuhan pokok lainnya dapat lebih terpenuhi,” demikian harapan warga.
Herman Yakub.
















