Ia menjelaskan, seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk dipelajari dan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Suryadi, laporan tersebut merupakan aspirasi ratusan petani Desa Nangka yang menginginkan adanya kejelasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di desa mereka dalam beberapa waktu terakhir.
“Kami berharap Kejari Bangka Selatan dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga laporan yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan membenarkan telah menerima laporan yang diajukan masyarakat Desa Nangka terkait dugaan gratifikasi tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).
“Iya benar informasinya. Saat ini laporan sedang ditelaah oleh tim Pidsus. Untuk hasil ataupun progresnya masih menunggu informasi lebih lanjut,” ujar Primayuda. (tim)
















