Namun, untuk sekarang ini anggaran DL Anggota DPRD dibayarkan dengan lump sum.
“Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Artinya, Anggota DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota menerima pembiayaan sekaligus,” ujar Herman.
“Dengan adanya Perpres tersebut sehingga otomatis anggaran perjalanan dinas luar bagi Anggota DPRD naik secara signifikan,” imbuhnya.
Saat disinggung dengan ada kenaikan anggaran DL DPRD Basel, apakah akan berdampak bagi Pemda, Ia mengaku sudah pasti akan berdampak, mengingat keuangan daerah Pemkab Basel sedang defisit sekitar ratusan milyar pada 2024 ini.
“Kalau untuk berdampak itu sudah pasti. Apalagi berdasarkan SPPD teman-teman legislatif yang sering dilakukan DL pastinya memang sangat berpengaruh. Akan tetapi kita maklumi mengingat peran para anggota legislatif ini berdasarkan tupoksi, tentunya hal tersebut dirasa cukup adil bagi mereka untuk mendapatkannya,” sebut Herman
“Namun kami tetap akan mengikuti aturan dari Perpres No. 53 tahun 2023 tersebut. Dalam hal ini, Tim TAPD Basel sudah mengamankan sejumlah anggaran belanja wajib mengikat, seperti gaji PNS, kebutuhan kantor serta prioritas yang memang menjadi program Pemkab Basel,” lanjutnya.
Ia juga menerangkan, Tim TAPD sudah pernah menyampaikan saat di rapat Banggar DPRD, bahwa mengenai efisiensi tersebut, memang perlu dilakukan, misalnya perjalanan Dinas dalam satu Minggu itu 3 kali, tetapi kalau bisa dikurangi jadi 2 kali saja dalam seminggu.
“Sebenarnya hal ini juga bertujuan, untuk lebih ke efisiensi kebutuhan, mengingat keuangan daerah sedang menurun, namun lagi-lagi kembali atas peran mereka serta tupoksinya,” pungkasnya.