Pada plang himbauan tersebut tertulis jelas bahwa tidak boleh menambang disekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.
Bahkan plang tersebut tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, antaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan dena. Namun kenyataannya masih saja tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai, seolah terjadi pembiaran atas hal tersebut.
Salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.
“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” katanya.
Terpisah, Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi ihwal aktivitas PIP mengantongi izin SPK atau tidak belum menjawab, meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirim. (Red)