Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Waw!! Ratusan PIP Makin Menggila Hantam Laut Sukadamai Toboali

×

Waw!! Ratusan PIP Makin Menggila Hantam Laut Sukadamai Toboali

Sebarkan artikel ini

Pada plang himbauan tersebut tertulis jelas bahwa tidak boleh menambang disekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.

Bahkan plang tersebut tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, antaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan dena. Namun kenyataannya masih saja tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai, seolah terjadi pembiaran atas hal tersebut.

Salah satu warga di sekitar yang tidak disebutkan namanya menyebutkan, kegiatan PIP di sini sempat berhenti beberapa Minggu lalu, namun seminggu terakhir kembali beraktivitas.

“Kami kurang tahu ada atau tidak izin dari PT Timah,” katanya.

Terpisah, Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi ihwal aktivitas PIP mengantongi izin SPK atau tidak belum menjawab, meskipun pesan singkat WhatsApp sudah dikirim. (Red)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Oknum Anggota Dewan inisial YG Diperiksa Kejagung?
Berita
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel