SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Seorang pemuda berinisial ECG alias Ego (24) ditangkap Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung karena kedapatan memiliki 932 butir ekstasi dan satu paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/11/2024) malam di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Pasar Pagi, Pangkalpinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengungkapkan barang bukti pertama ditemukan dalam tempat aki sepeda motor pelaku.
“Kami menyita satu klip sabu seberat 1,09 gram, 32,5 butir ekstasi dalam tiga klip, dan satu unit ponsel hitam,” ujar Slamet, Jumat (22/11/2024) malam.
Slamet menjelaskan, Tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke kos pelaku di Jalan Sumedang, Kelurahan Kacang Pedang. Di lokasi kedua, ditemukan sebuah tas biru berisi kotak paket tersegel yang disaksikan Ketua RT setempat.