SEKILASINDONEWS.COM|PANGKALPINANG – Kehadiran Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut sebagai instrumen penting untuk menjawab tantangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) timah di masa depan.
Hal ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.
Calon Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuri Kemal, menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Selasa (19/11/2024). Menurutnya, kehadiran WPR dan IPR bertujuan untuk membantu masyarakat menjalankan aktivitas penambangan secara legal, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan dua instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya mineral yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas penambangan, khususnya komoditas seperti timah,” ujar Yuri.
Ia menjelaskan, IPR adalah izin resmi yang diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat untuk menambang di WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki IPR, masyarakat dapat menambang tanpa khawatir dianggap sebagai pelaku tambang ilegal.
“Selain itu, WPR juga berfungsi memastikan keberlanjutan dan pengawasan penambangan rakyat. Penetapan wilayah ini memungkinkan operasi tambang berjalan terkendali, ramah lingkungan, dan tidak merusak ekosistem, jelas Yuri.
Manfaat lain yang disebutkan adalah pemberdayaan ekonomi lokal. Yuri menyebutkan, kehadiran WPR dan IPR membuka akses bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam secara legal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil.