Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik telah menyita satu perahu pengangkut di kawasan Pantai Kubu, Bangka Selatan.
Perahu tersebut diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah dari daratan menuju titik temu di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal berkapasitas lebih besar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan penyelundupan 7,5 ton pasir timah pada Oktober 2025 di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.
Saat itu, 11 anak buah kapal diamankan otoritas setempat karena membawa muatan tanpa dokumen resmi. Dua di antaranya diketahui berasal dari Toboali, Bangka Selatan.
Selain perahu, polisi juga mengamankan 50 kilogram pasir timah sebagai sampel barang bukti serta sejumlah alat komunikasi yang kini sedang dianalisis untuk menelusuri jaringan lebih luas.
Bareskrim menduga aktivitas penyelundupan ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola pengiriman yang konsisten.
Penyidik kini memetakan kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali dan pemodal.
Aparat memastikan pengembangan perkara terus dilakukan guna memutus jalur penyelundupan timah ilegal dan menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.
“Semua yang terlibat akan kami telusuri. Tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan komoditas strategis,” tegas Irhamni. (*)
















