Sekilasindonews.com JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah ini ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025.
Pembentukan 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia untuk memperluas layanan paspor, izin tinggal, serta memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi, dipimpin oleh Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman, dengan persetujuan KemenPANRB Keputusan resmi diterbitkan pada 4 November 2025, dan diumumkan kepada publik pada 11 November 2025.
Penambahan dilakukan di 18 wilayah, antara lain Morowali, Blora, Kulon Progo, Purworejo, Lombok Timur, Garut, Tegal, Bengkulu Utara, Bantaeng, Lubuklinggau, Bone, Pasuruan, Pohuwato, Padang Sidimpuan, Klungkung, Tabanan, Tapanuli Utara, dan Mempawah.
















