Untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperluas pengawasan dan penindakan keimigrasian hingga ke wilayah yang selama ini membutuhkan perhatian lebih.
Pembentukan kantor baru ini dilakukan melalui analisis kebutuhan wilayah dan regulasi dari KemenPANRB. Dengan kantor tambahan tersebut, jumlah kantor imigrasi meningkat dari 133 menjadi 151 unit, sehingga pelayanan bagi WNI dan WNA dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan optimal.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan komitmen institusinya untuk menghadirkan layanan yang semakin prima. “Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat semakin merata dan optimal,” Ungkapnya.
Bagindo Yakub.
















