Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaKab. Bangka Selatan

3 Excavator Terpantau Babat Kawasan Kolong Jalur Dua Pemda Basel, Legal atau Ilegal?

×

3 Excavator Terpantau Babat Kawasan Kolong Jalur Dua Pemda Basel, Legal atau Ilegal?

Sebarkan artikel ini
3 Excavator Terpantau Babat Kawasan Kolong Jalur Dua Pemda Basel, Legal atau Ilegal?

Selain berada tidak jauh dari fasilitas umum berupa jalan raya, lokasi pengerukan atau tambang timah juga berdekatan dengan jalur drainase yang memiliki peran penting dalam sistem pengendalian aliran air.

Yang menjadi pertanyaan publik, apakah aktivitas penambangan ini mengantongi izin resmi atau justru berlangsung tanpa legalitas yang jelas?

Hingga saat ini, status legalitas aktivitas tambang pasir timah di lokasi tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Belum diketahui secara pasti apakah kawasan itu masuk dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang sah, serta apakah kegiatan penambangan yang berlangsung telah mengantongi SPK resmi dari PT Timah Tbk atau beroperasi tanpa dasar perizinan yang jelas.

Sementara, identitas pemilik, pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut juga belum diketahui.

Informasi yang dihimpun menyebutkan area yang kini dikeruk sebelumnya merupakan jalur lintasan aliran air. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Jika dugaan itu benar, aktivitas pengerukan yang dilakukan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari terganggunya fungsi aliran air, perubahan kontur lahan, hingga risiko terhadap ekosistem di sekitar kawasan.

Ironisnya, aktivitas tersebut juga berlangsung secara terbuka di kawasan yang sangat mudah terlihat publik. Hingga berita ini dipublish, pihak-pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (*)

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel