Hari menambahkan, dalam rencana pengamanan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, dibutuhkan perhatian terhadap kesiapan sarana dan prasarana Polri, sehingga dapat sejalan dalam mendukung Polri yang presisi.
“Salah satu sarana yang perlu mendapatkan perhatian adalah kesiapan sarana pada penyelenggaraan sistem telekomunikasi berupa alat komunikasi Polri yang efektif dan tepat guna yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2011 tentang penyelenggaran sistem telekomunikasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar dia.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan evaluasi mutu alat komunikasi tersebut, kedepannya dapat menjadi masukan dalam mengantisipasi terjadinya potensi gangguan keamanan dalam mendukung Pemilu 2024, baik secara vertikal maupun horizontal.
“Diharapkan kesiapan alat komunikasi ini menjadi bagian penting untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian dalam rangka pengamanan Pemilu 2024,” Demikian kata Wakapolres. (Riki)