“Kita ingin kepala sekolah definitif yang benar-benar punya kapasitas memimpin, bukan hanya memenuhi syarat administratif,” katanya.
Sementara itu, 12 PLT kepala sekolah yang belum lolos seleksi tahap pertama tetap diberi kesempatan mengikuti penjaringan berikutnya setelah melengkapi atau meningkatkan persyaratan yang dibutuhkan.
Dindikbud Bangka Selatan juga akan membuka seleksi tahap kedua mulai Maret hingga Mei 2026. Sekitar 60 peserta diperkirakan akan mengikuti proses tersebut, seiring berakhirnya masa jabatan puluhan kepala sekolah lainnya.
Adapun persyaratan bagi calon kepala sekolah antara lain berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal golongan III/C dengan kualifikasi pendidikan S1 dan memiliki sertifikat pendidik.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), minimal memiliki masa kerja delapan tahun serta memenuhi ketentuan administratif yang berlaku.
Selain itu, batas usia maksimal peserta adalah 56 tahun atau empat tahun sebelum memasuki masa pensiun.
Anshori memastikan proses penjaringan dilakukan secara terbuka tanpa praktik titipan.
“Kita terbuka. Tidak ada istilah orang dalam. Siapa pun yang memenuhi syarat bisa ikut seleksi,” tegasnya.
Saat ini, total Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Bangka Selatan mencapai 2.985 orang, dengan 2.252 di antaranya telah bersertifikasi.
Dindikbud berharap, dengan adanya kepala sekolah definitif, stabilitas manajemen sekolah dapat terjaga dan inovasi di bidang pendidikan semakin berkembang.
“Kami ingin kepemimpinan sekolah diisi figur yang mampu menghadirkan terobosan dan mendorong prestasi peserta didik,” pungkas Anshori. (*)














