Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

×

83.960 Posbankum Selesaikan 14.000 Kasus, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id Jakarta – Pemerintah telah membentuk 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia hingga September 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan melalui Posbankum, perkara yang semula berpotensi berlanjut ke proses peradilan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi di tingkat masyarakat.

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).

Dia menyebut hingga saat ini tercatat ada sekitar 16.000 kasus hukum yang masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 kasus diselesaikan melalui pendekat _restorative justice_.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” ucap dia.

Supratman menambahkan penyelesaian perkara melalui pendekatan _restorative justice_ ikut menghemat anggaran negara. Ia memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun karena 14.000 kasus tersebut tidak perlu berlanjut ke proses pengadilan.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel