“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan _restorative justice_ ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.
Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum antara lain sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perkara ringan yang memungkinkan untuk diselesaikan melalui mediasi.
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian… banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” jelasnya.
Supratman menegaskan pendekatan _restorative justice_ dalam penyelesaian perkara di tingkat masyarakat tidak hanya berorientasi pada penyelesaian sengketa, juga pemulihan kondisi sosial masyarakat.
Herman Yakub.
















