Satgas reklame nantinya akan melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Keuangan Daerah (Bakuda).
Tugas masing-masing instansi telah diatur, di mana PUPR akan menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Ketetapan Bangunan Gedung (SKBG).
Sementara DPMPTSP bertugas dalam pengurusan perizinan reklame dan Bakuda menangani aspek pajaknya.
“Karena kewenangan tersebar di beberapa OPD, kami akan membentuk satgas lintas sektor. Sesuai Perwako, satgas akan menjalankan delapan tugas pokok, termasuk inventarisasi dan identifikasi reklame yang ada di lapangan,” jelas Juhaini.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa satgas juga akan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2021 mengenai pendataan bangunan gedung.
Proses pendataan ini akan dilakukan oleh Dinas PUPR, sedangkan penertiban reklame ilegal akan dilaksanakan oleh Satpol PP.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada pemilik reklame tanpa izin, Juhaini mengatakan bahwa hal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi berikutnya.
“Kita masih akan matangkan dulu mekanisme dan sanksinya. Prinsipnya, kita ingin semuanya tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (*)





















