SEKILASINDONEWS|Pangkalpinang,- Ratusan massa terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil Bangka Belitung bersama berbagai perhimpunan mahasiswa, termasuk BEM Fisip UBB, GMNI, HMI, Walhi, Polman 12, IAIN, dan BEM FPPK, menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sudirman, Pangkalpinang, pada Jumat (23/8/2024).
Perwakilan BEM Fisip UBB, Ipung Zain, menyatakan bahwa aksi ini merupakan reaksi terhadap keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Ipung menuntut agar DPR RI mematuhi putusan MK mengenai ambang batas syarat pencalonan Kepala Daerah. Sebelumnya, MK dalam putusannya Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai politik atau koalisi yang tidak memiliki kursi di DPRD, dengan syarat memenuhi persentase suara tertentu.
“Semula syaratnya adalah minimal 20 persen kursi parlemen. Namun, MK memutuskan bahwa partai politik atau koalisi yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat jika memenuhi persentase suara yang ditetapkan oleh MK,” jelas Ipung.