TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (27/2/2025) di halaman Kantor Kejari Bangka Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Kejari Bangka Selatan, Hendri Yanto, beserta seluruh Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejari Bangka Selatan. Turut hadir pula perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Selatan, Dinas Kesehatan, Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Hendri Yanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum,” ujarnya.
Dari 49 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti seberat 177,51 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 176,22 gram sabu-sabu dan 48 butir pil ekstasi seberat 1,29 gram.
Hendri mengakui bahwa kasus penyalahgunaan narkotika selalu mendominasi setiap tahunnya, sehingga menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.





















