Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp Image 2025-02-08 at 13.44.05
WhatsApp Image 2025-02-05 at 15.10.39
IMG-20250228-WA0004
IMG-20250311-WA0000
previous arrow
next arrow
Hukum dan KriminalKab. Bangka Selatan

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

×

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Sebarkan artikel ini
Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

Tua-Tua Edarkan Sabu, Pria 56 Tahun di Toboali Diciduk dengan 35 Paket Siap Jual

TOBOALI, SEKILASINDONEWS.COM – Usia senja tak jadi penghalang bagi Jonson (56) untuk menjalankan bisnis haram. Warga Jalan Damai Payak Ubi, Toboali, Bangka Selatan, itu ditangkap polisi karena diduga kuat edarkan narkotika jenis sabu.

Jonson diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan saat berada di rumah kontrakannya, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Plt Kasi Humas Polres Basel, Ipda GJ Budi SH, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Hasilnya mencengangkan. Polisi menemukan 35 paket sabu siap edar dalam bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto mencapai 8,24 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi, dua bungkus plastik bening ukuran sedang (kosong), satu bungkus plastik panjang (kosong), dua botol plastik putih berlakban.

Akses Terus Biar Update