PWI Kritik Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Usai Tanya MBG, Minta Biro Pers Istana Klarifikasi
SEKILASINDONEWS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengkritik pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers serta bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
















