Konflik Agraria Desa Pergam Tuntas, Kawasan Rawa Disepakati Jadi Daerah Resapan Air
SEKILASINDONEWS.COM – Konflik agraria yang sempat memanas di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, akhirnya menemui titik terang dan berakhir damai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan berhasil memediasi kedua pihak yang berselisih dan menghasilkan lima poin kesepakatan, salah satunya penetapan kawasan rawa sebagai daerah resapan air.

Pertemuan mediasi digelar di ruang rapat Setda Bangka Selatan, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, sejumlah kepala OPD, perwakilan dinas terkait, Kepala Desa Pergam, serta pihak-pihak yang berkonflik yakni Iskandar dan Sandi.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Bangka Selatan, Evi Sastra, menjelaskan bahwa kedua belah pihak kini sepakat menghentikan seluruh aktivitas penggarapan lahan di area rawa-rawa Sungai Kemis dan Sungai Nyireh.
Ia menyebut langkah ini diambil untuk melindungi wilayah pengairan persawahan yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Alhamdulillah, kedua pihak sudah sepakat menetapkan kawasan tersebut sebagai daerah resapan air. Artinya, masalah ini sudah clear, tidak ada lagi konflik. Kedua pihak juga sepakat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah itu. Jika nantinya masih ditemukan aktivitas alat berat di kawasan tersebut, kami minta agar segera dilaporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” tegas Evi Sastra kepada wartawan usai mediasi, Selasa (28/10/2025).
Evi memaparkan, hasil pertemuan itu menghasilkan lima poin kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Yang pertama daerah rawa digunakan sebagai kawasan resapan air, terutama yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh.
Kedua, tim gabungan dari pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat Pergam akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan batas daerah resapan air, pada Selasa, 4 November 2025.
Sementara poin ketiga, permasalahan lahan desa akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat bersama camat, pemerintah desa, dan masyarakat. Keempat, seluruh aktivitas pembukaan lahan di kawasan rawa dihentikan sementara hingga penetapan batas resapan air dilakukan.
Dan kelima pon terakhir, masyarakat dan Pemdes Pergam diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas wilayah di desa tersebut.




















