SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) bersama tim ventalisir turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terkait penetapan daerah resapan air di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Selasa (4/11/2025).
Verifikasi lapangan ini melibatkan perwakilan Polsek Airgegas, Camat Airgegas, Pemerintah Desa Pergam, serta masyarakat dari dua kubu yang sempat berselisih, yakni kelompok Iskandar dan Sandi.
Tim menyisir satu per satu kawasan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air.
Dari hasil verifikasi lapangan, teridentifikasi ada tujuh kawasan rawa atau “lelap” yang masuk kategori daerah resapan air baru, di luar dari 302 hektare area yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah sebagai daerah resapan air.
Adapun tujuh kawasan rawa baru yang masuk dalam daftar daerah resapan air yakni, Lelap Mak Nibung, Lelap Aek Kelaban, Lelap Aek Pukang, Lelap Aek Kelawan, Lelap Mudung, Lelap Capan. Kawasan ini dinilai memiliki kondisi topografi yang datar dan ideal sebagai penyangga air alami.
Namun, saat proses verifikasi berlangsung, sempat terjadi perdebatan adu mulut antara kedua kubu mengenai batas wilayah yang akan ditetapkan sebagai daerah resapan air. Beruntung, situasi segera terkendali dan survei dapat dilanjutkan hingga tuntas.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bangka Selatan, Manson Simarmata, menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kejelasan batas dan status lahan agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
“Kami telah mengidentifikasi tujuh kawasan rawa-rawa yang potensial dijadikan daerah resapan air. Kawasan ini di luar dari 302 hektare yang sudah lebih dulu ditetapkan,” kata Manson.
Menurutnya, temuan ini menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan kawasan rawa-rawa yang berfungsi sebagai penyangga air dan pencegah banjir di wilayah Desa Pergam.
Namun, kata Menson, saat di lapangan masih ditemukan adanya klaim kepemilikan dari sebagian masyarakat terhadap lahan di kawasan tersebut.
“Saat survei, ada beberapa warga yang mengaku memiliki lahan di kawasan rawa-rawa. Nah, data ini akan kita olah dan nanti disampaikan ke pemerintah desa untuk dipastikan lagi melalui musyawarah dengan masyarakat,” ungkapnya.
Manson menegaskan, pemerintah tidak ingin menetapkan lahan sebagai daerah resapan air jika masih ada klaim kepemilikan dari warga. Oleh karena itu, koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat menjadi langkah penting sebelum keputusan final ditetapkan.





















