Berkas Kasus Dugaan Malpraktik dr RSA P21, Polda Babel Segera Limpahkan ke Kejati
SEKILASINDONEWS.COM – Kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang menyeret seorang dokter berinisial dr RSA memasuki babak baru. Berkas perkara dugaan malpraktik yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah. Ia membenarkan berkas perkara dr RSA lengkap setelah dilakukan penelitian mendalam oleh jaksa peneliti.
“Benar, berkas perkara dr RSA sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel pada 27 Oktober lalu,” ujar Fauzan di Mapolda Babel, Senin (3/11/2025) sore.
Fauzan menjelaskan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel akan segera melaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.
“Informasinya, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Babel untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan malpraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menilai adanya dugaan kealpaan dalam tindakan medis hingga menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan ahli.















