Perkuat Tata Kelola Pertimahan, PT Timah Minta Bantu DPR RI
SEKILASINDINEWS.COM – PT Timah Tbk meminta dukungan Komisi XII DPR RI untuk memperkuat tata kelola industri pertimahan nasional yang saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari belum adanya harga patokan mineral hingga maraknya aktivitas tambang ilegal.
Permintaan itu disampaikan Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro bersama Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Restu memaparkan kondisi terkini industri pertimahan, termasuk upaya PT Timah Tbk dalam memperbaiki sistem tata kelola yang membutuhkan dukungan lintas sektor.
“Beberapa perkembangan terakhir di Bangka Belitung, khususnya di sektor pertimahan, masih menyisakan sejumlah ketidakpuasan masyarakat. Hal ini pelan-pelan sedang kami benahi,” ujar Restu.
Ia menilai, salah satu persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah belum adanya harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas timah.
“Isu yang paling mengemuka adalah belum adanya harga patokan timah yang bisa dijadikan acuan. Akibatnya, tata kelola belum optimal karena harga di lapangan masih ditentukan oleh berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing, sehingga sangat bervariasi,” jelasnya.
Meski begitu, PT Timah Tbk telah mengambil langkah konkret untuk memperkuat tata kelola, di antaranya dengan bekerja sama dengan koperasi dalam aktivitas penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.
“Skema ini menggantikan sistem kemitraan lama yang sebelumnya diterapkan,” kata Restu.
Sementara itu, Direktur Produksi dan Komersial PT Timah Tbk Ilhamsyah Mahendra menjelaskan, dukungan dari DPR RI sangat dibutuhkan untuk memperkuat industri timah nasional yang berkelanjutan. Menurutnya, ada tiga langkah strategis yang bisa diambil.
Pertama, penerbitan regulasi turunan yang memberikan kewenangan lebih kuat bagi BUMN dan aparat dalam menindak tambang ilegal serta mengatur bijih timah hasil aktivitas ilegal agar dapat dikembalikan ke PT Timah Tbk dengan skema legalisasi dan kompensasi yang adil.
“Langkah ini untuk pengaturan bagaimana produksi biji kita agar menemukan titik stabil dan konsisten, karena ini penting. Implikasinya kepada global demand and supply, bagaimana produksi PT Timah ini bisa dirasa punya konsistensi,” ujarnya.
Kedua, percepatan penerbitan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Minerba guna memperbaiki tata kelola dan tata niaga timah nasional, serta mendukung penetapan timah sebagai mineral kritis strategis yang sejalan dengan upaya hilirisasi.















