Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
Berita

Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Dilakukan Secara Online lewat Aplikasi Resmi Kemendikdasmen

×

Mulai 2026, Pengajuan Revitalisasi Sekolah Dilakukan Secara Online lewat Aplikasi Resmi Kemendikdasmen

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonews.com Jakarta — Mulai tahun 2026, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat langsung mengajukan permohonan revitalisasi secara daring melalui aplikasi khusus.

Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat proses perbaikan dan pembangunan gedung sekolah.

“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Minggu (23/11/2925).

Aplikasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id tersebut berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring. Dengan sistem digital ini, pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mengajukan usulan secara lebih mudah, cepat, dan akurat.

Fitur-fitur yang tersedia mencakup rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran secara objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, hingga akses detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang.

“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Gogot.

Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan beragam sekolah.

Lingkupnya meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah, perbaikan pagar hingga ruang tunggu, serta penyediaan sumber air bersih untuk menjamin sanitasi yang layak.

Program revitalisasi menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta prioritas pada satuan pendidikan dengan tingkat kerusakan tertinggi.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel