Sekilasindonews.com CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon berhasil melakukan tindakan pengamanan dan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia berinisial DP (29), yang terbukti melakukan pelanggaran ketertiban umum di wilayah Kota Cilegon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Tri Putranto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai keributan yang terjadi di sebuah kafe di Kecamatan Jombang pada Sabtu dini hari, (22/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berkolaborasi dengan Kepolisian Resor Kota Cilegon bergerak cepat menuju lokasi.
Saat ditemukan, WNA tersebut berada dalam kondisi mabuk dan sempat melakukan perlawanan fisik, termasuk merusak kendaraan milik warga, melawan petugas, dan mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Tindakan DP dikategorikan sebagai perbuatan yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cilegon menjatuhkan sanksi administrasi berupa tindakan pendeportasian.
Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu, 23 November 2025.
Petugas Imigrasi melakukan pengawalan ketat mulai dari Kantor Imigrasi Cilegon hingga Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
















