Diduga Edarkan Sabu, IRT di Desa Rajik Bangka Selatan Diciduk Polisi
SEKILASINDONEWS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YLD alias Yuli (32), warga Desa Rajik, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Sungai Nayu, Kecamatan Simpang Rimba.
Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto 11,46 gram.
Kasat Narkoba, Defriansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket sabu yang sempat hendak disembunyikan oleh tersangka,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Ia mengungkapkan, ketika petugas tiba di lokasi, tersangka sempat mengambil sabu yang berada di atas kasur dengan tujuan untuk menyembunyikannya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan setelah polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Dari dalam kamar tersangka, petugas menemukan 67 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik bening besar bertuliskan “Tape Plast” kosong, satu plastik bening besar kosong, tiga plastik bening ukuran sedang kosong, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman.



















