Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaNasional

DPRD Babel Bahas Tambang Rakyat dengan Almaster, Perda IPR Ditargetkan Rampung Awal 2026

×

DPRD Babel Bahas Tambang Rakyat dengan Almaster, Perda IPR Ditargetkan Rampung Awal 2026

Sebarkan artikel ini
DPRD Babel Bahas Tambang Rakyat dengan Almaster, Perda IPR Ditargetkan Rampung Awal 2026

DPRD Babel Bahas Tambang Rakyat dengan Almaster, Perda IPR Ditargetkan Rampung Awal 2026

SEKILASINDONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Terdzolimi (Almaster) untuk membahas tata kelola tambang rakyat di luar IUP PT Timah.

Pertemuan berlangsung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/12/2025), di tengah dorongan penertiban aktivitas tambang rakyat yang rawan praktik ilegal.

Audiensi tersebut membahas pada sejumlah isu krusial, seperti monopoli oleh mitra usaha tambang, harga timah yang dinilai anjlok, serta percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, memimpin jalannya pertemuan dan menegaskan bahwa percepatan penyelesaian Perda IPR menjadi prioritas utama. Ia menargetkan rancangan perda dapat rampung pada awal 2026, sehingga penambang rakyat memperoleh kepastian hukum.

“Untuk IPR, Senin ini kami akan rapat lagi dengan Komisi, Biro Hukum, dan SDM. Targetnya, Januari draf sudah siap, sehingga masyarakat dapat mengurus izin tambang rakyat paling lambat Februari,” ujar Didit.

Dalam pertemuan itu, Didit juga menyoroti praktik monopoli di lahan PT Gunung Maras Lestari (GML), yang disebut menekan sekitar 120 penambang rakyat. Akibatnya, harga timah yang dijual penambang menjadi sangat rendah karena hanya bergantung pada satu pihak.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel