Eks Bupati Bangka Selatan dan Camat Lepar Jadi Tersangka Korupsi Legalitas Lahan 2.299 Ha
SEKILASINDONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menetapkan eks Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer dan Camat Lepar Pongok pada 2016-2019, Dody K sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan seluas 2.299 hektar senilai Rp45,9 miliar.
Dody K diketahui saat ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Bangka Selatan.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (11/12/2025) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bangka Selatan menyelesaikan rangkaian pemeriksaan alat bukti dan saksi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif oleh pejabat daerah bersama oknum mafia tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman menjelaskan, Kasus ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2024, ketika Justiar menjabat Bupati Bangka Selatan.
Berdasarkan penyidikan, Justiar diduga menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang, JM, yang ingin menguasai lahan di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.
“Uang itu diberikan oleh saksi JM agar JN membantu pengadaan lahan lengkap dengan SP3AT atau Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah serta perizinan yang sah. Namun setelah uang diterima, legalitas yang diterbitkan ternyata fiktif,” jelas Sabrul.
Sabrul menambahkan, untuk menerbitkan SP3AT fiktif tersebut, Justiar diduga melibatkan almarhum Firmansyah alias Arman dan Dody K, yang saat itu menjabat sebagai Camat Lepar Pongok.
















