SEKILASINDONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi menetapkan Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, sebagai Desa Sadar Kerukunan Beragama.
Penetapan ini menjadi wujud komitmen Pemkab Bangka Barat dalam menjaga harmoni sosial serta memperkuat persatuan bangsa dari tingkat desa.
Peresmian yang digelar di Lapangan Bola Desa Pelangas, Jumat (19/12/2025), sekaligus menandai penguatan toleransi dan kerukunan umat beragama di Bangka Barat, yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan kehidupan sosial yang inklusif dan damai.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pril Maroli, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangka Barat, Kepala Desa Pelangas Herman, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pril Maroli menegaskan bahwa program Desa Sadar Kerukunan Beragama merupakan kebijakan strategis negara untuk memastikan nilai toleransi tidak berhenti pada slogan, melainkan hidup dan dipraktikkan dalam keseharian masyarakat.
“Kerukunan tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir, merancang, dan menguatkannya dari tingkat paling dasar, yakni desa,” tegas Pril Maroli.
Menurutnya, penetapan Desa Pelangas bukan bersifat seremonial. Desa ini dinilai memiliki modal sosial yang kuat, dengan tradisi hidup berdampingan antarumat beragama yang telah terbangun dan terjaga secara alami selama bertahun-tahun.
“Kehidupan masyarakat yang rukun dan saling menghormati sudah lama tumbuh di Pelangas. Konsistensi inilah yang menjadikan desa ini layak menjadi contoh kerukunan beragama di Bangka Barat,” ujarnya.
Pril Maroli juga menekankan bahwa harmoni sosial merupakan fondasi utama pembangunan. Stabilitas sosial, lanjutnya, akan berdampak langsung pada iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, serta ketahanan daerah.
















