SEKILASINDONEWS.COM – Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menerima sebanyak 277 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pidana umum. Dari ratusan perkara tersebut, tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling terbanyak.
Merajalelanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Bangka Belitung menjadi ancaman serius bagi aparat penegak hukum.
Menyikapi hal itu, kejati Babel menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menangani perkara secara administratif, tetapi juga melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, khususnya bandar narkoba.
Demikian disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Ginanjar Cahya Fermana, saat menyampaikan refleksi akhir tahun kinerja penanganan perkara pidana umum, Selasa (30/12/2025).
“Untuk perkara tindak pidana umum yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sepanjang 2025, jumlah SPDP yang masuk sebanyak 277 perkara. Namun yang paling mendominasi adalah kasus narkoba,” ujar Ginanjar.
Dari jumlah tersebut, lanjut Ginanjar, sebanyak 247 perkara telah masuk tahap satu, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Dari perkara tahap satu itu, 224 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Sementara yang sudah dilimpahkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, sebanyak 212 perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian perkara saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan, sementara sejumlah perkara lainnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
















