PT Timah Apresiasi Kejari Belitung atas Penyelamatan Aset Negara dan Perbaikan Tata Kelola Tambang
SEKILASINDONEWS.COM – PT Timah Tbk memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung atas peran aktif dan pendampingan hukum yang dinilai berhasil mendukung penyelamatan aset negara serta mendorong perbaikan tata kelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Apresiasi tersebut diwujudkan melalui penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kejari Belitung atas kerja sama dalam optimalisasi IUP PT Timah Tbk seluas 20.841 hektare, khususnya dalam rangka penertiban lokasi pertambangan tanpa izin dan penguatan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adiputro, dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sila Haholongan, serta Bupati Belitung, Djoni Alamsyah.
Penyerahan penghargaan berlangsung dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Program Pengentasan Kemiskinan, Stunting, dan Pemulihan Pascarestorative Justice serta Human Trafficking di Kabupaten Belitung yang digelar di Hotel Golden Tulip, Senin (29/12/2025).
Kolaborasi antara PT Timah Tbk dan Kejari Belitung dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Pendampingan hukum dari Kejaksaan berperan penting dalam mendukung optimalisasi pengelolaan wilayah IUP sekaligus menjaga aset kekayaan negara.
PT Timah Tbk menilai sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal, tertib, dan berkelanjutan. Penertiban lokasi tanpa izin juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Belitung yang dinilai berkontribusi nyata dalam penyelamatan aset negara sekaligus perbaikan tata kelola pertambangan.















