Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi ke Kejati Babel
SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melakukan pelimpahan tahap II kasus praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dengan tersangka JA alias Cak Din (53th) dan An alias Doni (47th).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P21.
Terkait pelimpahan kedua tersangka ke Kejati Babel, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi sudah dinyatakan lengkap (P21) dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel pada Senin (5/1/26) kemarin,”kata Fauzan di Mapolda, Rabu (7/1/26) siang.
Selain kedua tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi itu.
Diantaranya 2 unit mobil serta ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.





















