Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

×

Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

Rizal dan Eks Staf Bappeda Basel Menyusul Justiar Noer Jadi Tersangka Tipikor Mafia Tanah Rp45,9 Miliar

SEKILASINDONEWS.COM – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, terus berkembang dan menyeret aktor baru.

Setelah lebih dulu menjerat mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan mantan Camat Lepar Pongok Dodi Kusuma, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan dua tersangka lanjutan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Basel.

Dua tersangka tersebut yakni Rizal, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017-2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015-2023.

Penetapan kedua tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, Kamis (8/1/2026), setelah penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan kecukupan alat bukti hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen perkara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp45.964.000.000.

“Kami menetapkan kembali dua orang saksi menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah,” kata Sabrul Iman.

Uang Puluhan Miliar Mengalir ke Mantan Bupati

Sabrul menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada rentang waktu 2019 hingga 2021, saat Justiar Noer masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Dalam kurun waktu tersebut, Justiar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

“Uang tersebut diberikan dalam rangka pencarian sekaligus pengurusan legalitas lahan tambak udang dengan total luas mencapai 2.299 hektare yang berlokasi di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,” ujar Sabrul.

Dalam kesepakatan itu, kata Sabrul, harga lahan ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektare. Justiar Noer juga meminta JM untuk lebih dahulu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar guna memperlancar proses pencarian lahan dan perizinan.

“Namun sebelum proses tersebut berjalan, tersangka JN memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar secara bertahap,” katanya

Peran Rizal: Izin Prinsip Terbit Tanpa Kewenangan dan Prosedur

Sabrul mengatakan, setelah menerima uang operasional tersebut, Justiar Noer kemudian memerintahkan sejumlah pihak untuk menjalankan proses pencarian lahan dan pengurusan perizinan. Dalam tahap inilah Rizal berperan aktif.

“Tersangka DK dan saudara F almarhum dipanggil untuk pencarian lahan beserta legalitasnya, sedangkan tersangka R dipanggil untuk pengurusan perizinannya,” ujar Sabrul.

Rizal dipanggil langsung oleh Justiar Noer di Kantor Bupati Bangka Selatan dan diperintahkan untuk mengurus perizinan dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM).

Namun, dalam proses tersebut, Rizal hanya menerima surat permohonan tanpa dilengkapi persyaratan administratif yang seharusnya menjadi dasar penerbitan izin prinsip.

Meski demikian, Rizal tetap menerbitkan Surat Izin Prinsip untuk kedua perusahaan tersebut yang ditandatangani oleh Justiar Noer. Kedua izin tersebut ditandatangani oleh Justiar Noer selaku bupati saat itu.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewenangan penerbitan izin prinsip berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bukan pada Dinas Pertanian tempat Rizal bertugas.

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional