Jadi Tersangka Kasus Fidusia, Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel
SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menahan Batara Harahap, seorang aktivis asal Kabupaten Bangka Selatan yang selama ini dikenal getol menyuarakan hak-hak masyarakat tambang di Bangka Belitung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan
Batara Harahap kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung sejak Selasa (27/1/2026), usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.
“Benar, hari ini tersangka Batara Harahap resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).
Agus menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel. Batara sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Batara Harahap telah dua kali diperiksa sebagai saksi sejak laporan perkara masuk ke Polda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025.
















