Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
BeritaHukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Fidusia, Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel

×

Jadi Tersangka Kasus Fidusia, Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Jadi Tersangka Kasus Fidusia, Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel
Batara Harahap dan Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Foto: Ist)

Jadi Tersangka Kasus Fidusia, Batara Harahap Resmi Ditahan Polda Babel

SEKILASINDONEWS.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menahan Batara Harahap, seorang aktivis asal Kabupaten Bangka Selatan yang selama ini dikenal getol menyuarakan hak-hak masyarakat tambang di Bangka Belitung, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jaminan fidusia dan/atau penggelapan

Batara Harahap kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung sejak Selasa (27/1/2026), usai memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu diambil setelah penyidik menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

“Benar, hari ini tersangka Batara Harahap resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolda Babel, Selasa (27/1/2026).

Agus menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel. Batara sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.

Sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Batara Harahap telah dua kali diperiksa sebagai saksi sejak laporan perkara masuk ke Polda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025.

Pasang Iklan
Akses Terus Biar Update
Iduladha PWI Bangka Selatan Iduladha Pemkab Basel Iduladha DPRD Basel