Scroll untuk baca artikel
Pasang Iklan
WhatsApp-Image-2025-12-25-at-11.08.00
HUT Basel ke-23
BeritaKab. Bangka Selatan

Tak Jera, Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan di Toboali Kembali Diciduk karena Sabu

×

Tak Jera, Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan di Toboali Kembali Diciduk karena Sabu

Sebarkan artikel ini
Tak Jera, Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan di Toboali Kembali Diciduk karena Sabu

Tak Jera, Residivis Narkoba Baru Bebas 7 Bulan di Toboali Kembali Diciduk karena Sabu

SEKILASINDONEWS.COM – Penjara rupanya tak membuat SPJ (51) kapok. Baru menghirup udara bebas sekitar tujuh bulan, residivis kasus narkoba itu kembali diciduk Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karena menyimpan sabu di rumahnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) malam, sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Sari Purun, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,56 gram beserta sejumlah barang pendukung transaksi.

Seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah mengungkapkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Tim kami mendapat laporan bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” kata Defriansyah, Rabu (11/2/2026).

Saat digeledah dengan disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.

Selain itu turut disita plastik kosong ukuran besar dan satu unit handphone Oppo warna merah maroon yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Menurut Kasat, tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Namun dari hasil interogasi awal, SPJ mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan kembali.

“Motifnya klasik, mencari keuntungan ekonomi. Padahal yang bersangkutan ini residivis, pernah dihukum cukup lama, tapi tetap mengulangi perbuatannya,” tegas Defriansyah.

Pernah Divonis 9,5 Tahun

Akses Terus Biar Update
Hari Guru Nasional