Gerebek Gudang Timah Ilegal di Bangka, Polisi Sita 12 Balok Timah dan Tangkap Pemilik
SEKILASINDONEWS.COM – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat peleburan pasir timah ilegal di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Selasa (10/2/2026) sore.
Dari lokasi, polisi menyita 12 keping balok timah siap edar dan menangkap pemilik gudang yang berinisial MJ alias W alias Jepang (31).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penggerebekan itu. Menurut Agus, aksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas mineral ilegal di wilayah perairan Bangka.
“Tim Subdit Gakkum Dit Polairud berhasil mengamankan gudang yang digunakan untuk peleburan pasir timah secara ilegal. Satu pekerja dan pemilik gudang telah diamankan. Balok timah yang disita kurang lebih 300 kilogram,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026) pagi di Mapolda Babel.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Tim Polairud kemudian melakukan pengintaian sebelum menyerbu lokasi.
Saat digeledah, polisi menemukan peralatan peleburan timah serta 12 balok timah yang sudah dicetak.
Satu pekerja yang berada di lokasi langsung diamankan dan mengaku bahwa gudang dimiliki MJ alias Jepang.
Berdasarkan pengakuan pekerja tersebut, polisi kemudian menangkap MJ dan menetapkannya sebagai tersangka.
















